Tanggal: Kamis, 03 Juli 2003
Topik: Pertahanan
detikcom - Jakarta, Pemerintah Amerika Serikat mengecam pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas Ketua Presidium Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA) Muhammad Nazar.
Kecaman tersebut disampaikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, Richard Boucher, seperti dilansir kantor berita Associated Press (AP), Kamis (3/7/2003).
Dikatakan Boucher, AS kecewa karena pengadilan Banda Aceh menjatuhkan hukuman yang berat terhadap Nazar hanya karena ia “menggunakan haknya untuk beraktivitas politik yang damai.”
Padahal hak itu diakui dalam konvensi badan dunia PBB mengenai hak-hak sipil dan politik, atau United Nations International Covenant on Civil and Political Rights.
Menurut Boucher, vonis yang dijatuhkan Selasa (1/7/2003) lalu itu, merupakan kelanjutan serangkaian dakwaan dan hukuman penjara atas ekspresi pandangan anti-pemerintah yang diungkapkan secara damai di Indonesia.
Dituturkan pejabat tinggi AS itu, konflik Aceh tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan kekuatan militer. Menurut Boucher, satu-satunya solusi jangka panjang untuk konflik ini adalah melalui dialog politik dengan semua segmen masyarakat Aceh.
Nazar ditangkap 12 Febuari 2003 di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, setelah beberapa kali memberikan ceramah atas undangan masyarakat.
Ia dituduh menyebarkan rasa permusuhan terhadap pemerintah Indonesia dan meminta masyarakat mendukung Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dua tahun lalu, Nazar dihukum penjara selama sembilan bulan dengan tuduhan yang sama.
SIRA Berterimakasih pada AS
Sementara itu, SIRA menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah AS atas perhatian dan penyesalannya terhadap vonis yang dijatuhkan pada Nazar.
“Kami atas nama Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) dan seluruh rakyat Aceh, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan penyesalan terhadap vonis hakim Indonesia selama lima tahun penjara terhadap Ketua SIRA Muhammad Nazar, dan atas perhatian pemerintah Amerika Serikat terhadap penyelesaian konflik Aceh,” demikian tulis SIRA dalam surat yang ditandatangani Presidium SIRA, Hamzah. (ita)
Sumber: detik.com
Artikel dari KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
http://www.dephan.go.id/
URL:
http://www.dephan.go.id//modules.php?name=News&file=article&sid=4275