Perjuangan mengembalikan Harkat & Martabat Rakyat Aceh belum usai, episode perjuangan masih menanti kita & semakin berat tatkala titisan darah pejuang yang mengalir dalam pribadi-pribadi Aneuk Nanggroe, hanya tersia-siakan & bahkan nyaris salah kaprah kerana melebihpentingkan ambisi pribadinya dengan teramat sering mengabaikan keterlibatan para pihak yang berkenaan & masyarakat dalam proses pembangunan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Friday, June 3, 2011

Pemerintah Aceh ‘Bekukan’ Masa Tugas Komisi Anak

Serambi Indonesia, 23 Januari 2010, 12:01
BANDA ACEH - Di tengah laporan meningkatnya kasus anak, tiba-tiba Pemerintah Aceh melalui Sekda Husni Bahri TOB mengeluarkan surat yang intinya tidak lagi memperpanjang masa tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh. Salah satu yang mendasari keputusan itu karena telah terbentuk Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan lembaga resmi Pemerintah Aceh. Wagub Aceh, Muhammad Nazar yang dimintai tanggapannya seputar tidak diperpanjang lagi masa tugas KPAID Aceh mengaku belum dapat laporan tentang hal itu.

Namun, dalam pandangan Wagub Muhammad Nazar, pascakonflik dan bencana tsunami, banyak anak Aceh yang menjadi korban, baik korban tindak kejahatan maupun hak-hak mendapatkan akses pendidikan. Karenanya, keberadaan KPAID Aceh tetap dibutuhkan, tentunya dengan tugas-tugas dan kewenangan yang dipertajam pada pengawasan dan membantu dinas/badan terkait ketika dibutuhkan. Sebab, kata Nazar, ada sisi-sisi yang tidak mungkin dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Anak dapat saja dilakukan oleh komisi. Bahkan, lembaga-lembaga masyarakat madani yang melakukan pengawasan dan memberdayakan kepentingan anak harus lebih banyak di Aceh. Karena anak-anak adalah sumber daya dan andil masa depan sebuah bangsa dan negara.

Tetapi, komisi dan lembaga-lembaga tersebut diharapkan tidak terlalu bergantung pada APBA. Artinya, dapat saja bekerja sama dan dengan donatur dan lembaga lain untuk mencari sumber pembiayaan, dan Pemerintah Aceh siap merekomendasikan. “Tapi apabila dananya cukup, daerah tetap akan memberikan perhatian,” kata Nazar. Dikatakan Nazar, kalau secara hukum tidak bermasalah, tidak apa-apa. Karena, lembaga-lembaga non-pemerintah yang tidak ada kaitan dengan pemerintah sama sekali bisa hadir, apalagi ini, komisi nasional yang semi pemerintah. “Itu kan sama seperti Komisi HAM, walau sudah ada Depkumham tetapi komisi tetap dibutuhkan. Paling tidak untuk tugas-tugas pengawasan dan pemberian data-data yang luput dikerjakan oleh pemerintah,” ujarnya. Yang paling penting diingat, lanjut Nazar, tugas-tugas yang dilakukan oleh komisi tidak overlap dengan dinas/badan tetapi kehadirannya justru harus dapat membantu pemerintah dan masyarakat dan ada koordinasi penuh serta dikelola secara profesional.


Tidak diperpanjang
Informasi pembekuan KPAID Aceh tersebut disampaikan Drs Anwar Yusuf Ajad yang menjabat sebagai Ketua KPAID Aceh periode 2006-2009 dengan mengutip surat Nomor:260/1663 tanggal 20 Januari 2010 yang diteken Sekda Aceh, Husni Bahri TOB. “Sayangnya, Sekda Aceh tidak menggunakan dasar-dasar pertimbangan yang terbaru sebelum menentukan sikap. Sekda malah mengabaikan rekomendasi (dukungan) DPRA untuk kelanjutan KPAID Aceh, dukungan keberadaan KPAID Aceh dari KPAI, dan pencabutan status quo pembentukan KPAID dari KPAI. Kami menduga Pak Sekda lebih mengedepankan telaahan staf, meski itu juga penting,” kata Anwar Yusuf Ajad. Dalam surat yang ditujukan kepada KPAID Aceh disebutkan, pada 18 Januari 2010 dilakukan telaahan staf (Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh) Nomor 260/PA/019/2010 tentang Perpanjangan Masa Jabatan KPAID.

Yang menjadi dasar pertimbangan tidak memperpanjang lagi masa tugas KPAID Aceh antara lain Surat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tanggal 26 Maret 2008 Nomor: 158/KPA/III/2008 tentang Status Quo Pembentukan KPAID, bahwa untuk sementara waktu diharapkan agar tidak membentuk KPAID baik berdasarkan keputusan gubernur maupun bupati/walikota. Menurut Anwar Yusuf Ajad, dasar pertimbangan yang digunakan (Surat KPAI Tanggal 26 Maret 2008 Nomor: 158/KPA/III/2008 tentang Status Quo Pembentukan KPAID) merupakan kesalahan, karena pada 3 Juli 2008 KPAI sudah mengirimkan surat Nomor: 306/KPAI/VII/2008 kepada seluruh gubernur/bupati/walikota di Indonesia tentang pencabutan status quo pembentukan KPAID.

“Nyatanya surat pencabutan status quo itu diabaikan, namun yang dijadikan dasar malah surat terdahulu tentang Status Quo Pembentukan KPAID,” kata Anwar Yusuf. Dilanjutkan Anwar, Sekda Aceh juga tidak mempertimbangkan rekomendasi (dukungan) DPRA Nomor: 230/3626 Tanggal 22 Desember 2009 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. DPRA mendukung dan merekomendasikan Drs Anwar Yusuf Ajad, Yulismawati SP, Muhammadiyah Nurdin, Drs Yuswar Yusuf, Muhammad Dali SH, Muhammad Zaki SH Mk.n, dan Saifullah SSos.I sebagai calon pengganti anggota KPAID Aceh periode 2010-2012. Rekomendasi yang diteken Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah itu mengharapkan kepada Gubernur Aceh mempertimbangkan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Juga ada dukungan keberadaan KPAID Aceh dari KPAI yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, yang antara lain menyebutkan karena sampai sekarang KPAI belum berhasil membentuk KPAI Perwakilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Keppres Nomor 77 Tahun 2003, maka dimohon kepada Gubernur Aceh bisa meneruskan kepengurusan KPAID Aceh periode 2009 untuk masa bakti kepengurusan 2010-2012. Namun, lanjut Anwar Yusuf, Sekda Aceh seperti tak pernah menganggap semua pertimbangan/rekomendasi/dukungan dari berbagai pihak lainnya, tetapi menutup suratnya dengan menyebutkan, “dengan telah terbentuknya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan lembaga resmi Pemerintah Aceh untuk menangani masalah perlindungan anak, maka KPAID Aceh tidak perlu diperpanjang lagi masa tugasnya.”


Amanat Undang-Undang
Anwar juga mengutip surat Mendagri tertanggal 13 September 2005 yang ditujukan kepada gubernur/bupati/walikota seluruh Indonesia tentang pembentukan KPAID. Dalam surat itu antara lain ditegaskan, menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 20 menyatakan bahwa, “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengamanatkan, “Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.” Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Keppres Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan, “Apabila dipandang perlu dalam menunjang pelaksanaan tugasnya, KPAI dapat membentuk perwakilan di daerah.


Sangat mendukung
KPAI, menurut Anwar Yusuf Ajad sangat mendukung pembentukan KPAID Aceh mengingat tingginya kasus anak, sejak masa konflik hingga pascatsunami. Malah, kata Anwar, KPAI akan menjadikan KPAID Aceh sebagai proyek percontohan dalam hal penanganan kasus anak. Anwar mencontohkan, selama 2009, tercatat 58 kasus anak yang masuk ke KPAID Aceh. Dengan berbagai keterbatasan anggaran yang dimiliki, KPAID telah berusaha maksimal untuk melakukan pendampingan atau advokasi terhadap hak-hak anak sebagaimana diamanatkan undang-undang. “Hingga kini masih ada 45 kasus lagi yang belum berhasil kami selesaikan. Kasusnya sangat beragam, mulai dari penelantaran oleh orang tua sampai pelecehan seksual. Kami berharap bisa terus bermitra dengan Pemerintah Aceh, tetapi kenyataannya oleh Pemerintah Aceh keberadaan KPAID dianggap tak perlu lagi,” demikian Anwar Yusuf Ajad.

Sumber:
http://aceh.tribunnews.com/news/view/22416/pemerintah-aceh-bekukan-masa-tugas-komisi-anak
http://aceh.tribunnews.com/news/printit/22416

---------------------------------------------------------------------------------------------------------


Link Artikel Terkait:
http://bataviase.co.id/detailberita-10561486.html
http://beritasore.com/2010/01/23/pemerintah-aceh-bekukan-kpaid/
http://www.theglobejournal.com/kategori/politik/aceh-bekukan-komisi-perlindungan-anak.php
http://www.acehkita.com/berita/bekukan-kpaid-23-lsm-kecam-pemerintah-aceh/

Share

Follow Us on Twitter Delicious Be our fan on Facebook Digg Subscribe to our RSS Feed Favorites