Perjuangan mengembalikan Harkat & Martabat Rakyat Aceh belum usai, episode perjuangan masih menanti kita & semakin berat tatkala titisan darah pejuang yang mengalir dalam pribadi-pribadi Aneuk Nanggroe, hanya tersia-siakan & bahkan nyaris salah kaprah kerana melebihpentingkan ambisi pribadinya dengan teramat sering mengabaikan keterlibatan para pihak yang berkenaan & masyarakat dalam proses pembangunan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Saturday, February 19, 2011

Gara-gara Mengerahkan Massa, Ketua SIRA Ditangkap

Banda Aceh - Gatra.com, 12 Pebruari 2003 11:26

Aparat kepolisian Polresta Banda Aceh, menangkap Ketua Presidium "Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA), Muhammad Nazar SAg, di rumahnya di kawasan Lampulo Kota Banda Aceh, Rabu, sekitar pukul 01.50 WIB.



Waka Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Ari Rachman, di Banda Aceh, membenarkan adanya penangkapan terhadap Ketua Presidium SIRA, atas tuduhan melanggar Undang-undang Nomor 9 tahun 1998, tentang pemberian pendapat di depan umum.

"Penangkapan itu dilakukan setelah pihak Polresta Banda Aceh mengaplikasi perintah penangkapan dari Mapolres Aceh Utara, menyangkut dengan tindakan Muhammad Nazar, yang telah melakukan pengerahan massa di Aceh Utara tanpa izin dari aparat kepolisian," katanya.

Ari Rachman menjelaskan, tersangka kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Muhammad Nazar, sebelumnya pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Banda Aceh, selama sembilan bulan kurungan dan bebas pada November 2001, dengan tuduhan melanggar ketertiban umum.

Keterangan yang diperoleh dari isteri Muhammad Nazar, Dewi Meutia, menjelaskan awal kronologis penangkapan suaminya itu berawal dari kedatangan tujuh personel Polri berpakaian preman, dengan satu mobil kijang pada tengah malam di rumahnya di kawasan Lampulo Kota Banda Aceh.

"Sebelum membawa Muhammad Nazar, ketujuh aparat kepolisian itu memperlihatkan surat penangkapan. Setelah surat penangkapan itu diperlihatkan maka Muhammad Nazar menandatangani dan kini suaminya telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh," ujar Dewi.

Menurut dia, surat perintah penangkapan dari kepolisian yang ditujukan kepada suaminya itu dengan Nomor. Pol.SP.KAP/35/11/2003.

Surat penangkapan tersebut antara lain berbunyi bahwa pertimbangan penangkapan untuk tujuan penyelidikan terhadap pidana perkara untuk melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, katanya. (Ark, Ant)

Sumber:
http://www.gatra.com/2003-02-12/artikel.php?id=25291

Share

Follow Us on Twitter Delicious Be our fan on Facebook Digg Subscribe to our RSS Feed Favorites